Ilmu
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat
pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumbersumber yang terbatas, dengan.cara.atau.alternatif.terbaik untuk menghasilkan.barang.dan.jasa.
Sebagai pemuas kebutuhan
manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian
didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang.akan.datang.kepada.berbagai.individu.dan.kelompok.masyarakat.
Ruang Lingkup,Ilmu.Ekonomi Ilmu ekonomi memiliki ruang lingkup mikro dan makro sehingga mudah untuk dipelajari. Keduanya memberikan batasan dan asumsi yang jelas.
Sebelum mengamati bagaimana peranan ekonomi Islam dalam beberapa teori ekonomi modern perlu kiranya bagaimana al-Qur’an & Al-Hadits menyatakan tentang hal-hal tersebut, umpamanya tentang permasalahan larangan Islam terhadap Riba: Tahap Pertama : Allah SWT dalam firmanNya menyatakan bahwa :
Ruang Lingkup,Ilmu.Ekonomi Ilmu ekonomi memiliki ruang lingkup mikro dan makro sehingga mudah untuk dipelajari. Keduanya memberikan batasan dan asumsi yang jelas.
Sebelum mengamati bagaimana peranan ekonomi Islam dalam beberapa teori ekonomi modern perlu kiranya bagaimana al-Qur’an & Al-Hadits menyatakan tentang hal-hal tersebut, umpamanya tentang permasalahan larangan Islam terhadap Riba: Tahap Pertama : Allah SWT dalam firmanNya menyatakan bahwa :
وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا
لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم
مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya
: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta
manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu
berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka
(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”
Tahap kedua : Allah dalam
firmanNya menyatakan :
وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ
وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Artinya:
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil.
Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir dl antara mereka itu siksa
yang pedih. “
Tahap
ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat
berlipat ganda dengan larangan yang tegas. Hal ini disampaikan oleh Allah SWT
dalam firmanNya menyatakan bahwa :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “
Dalam firman Allah SWT
menyatakan bahwa :
لَيْسَ
عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن
Artinya
: Tidaklah dosa bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu.
Dalam hadist Rasulullah Saw
dinyatakan :
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas,
bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib jika memberikan dana ke mitra
usahanya secara mudharabah la mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi
lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi
peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung ja wab atas dana
tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan
Rasulullah pun membolehkannya. ” ( H . R Thabrani).
Dari Shalih bin Suhaib bah wa
Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli
secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung
untuk keperluan rumah, bukan untuk dyual.” ( HR Thabrani dan Ibnu Majah)
“Tiada seorang muslim pun yang
menaburkan benih atau menanam tanaman, lalu seekor burung, atau seorang atau
seekor binatang makan sebagian dari padanya, kecuali akan dinilai sebagai
shadaqah.”(HR.Bukhari Muslim)
Carilah rizki dari
tumbuh-tumbuhan bumi (HR. Tirmidzi)
Dari ibnu Umar bahwasanya
Rasulullah SAW, telah melakukan mu’amalah dengan penduduk Khaibar dengan
separoh hasil yang keluar dari buah atau biji-bijian. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan
pada satu riwayat bagi keduanya: “Mereka minta kepadanya (Rasul) supaya beliau
membiarkan mereka dengannya (garapan), dengan syarat bahwa mereka akan
menggarap tanah itu dengan mendapat separoh dari buahnya. Maka Rasulullah SAW
berkata kepada mereka : Kami perkenankan kalian padanya menurut syarat itu
selama kami kehendaki “. Maka mereka tetap padanya sampai Umar keluarkan mereka
dari padanya. (HR Bukhari, Muslim)
Sehingga kita dapat mengetahui bagai mana cara berekonomi yang syariah,karena
ekonomi sangat penting bagi manusia di karenakan manusia memiliki banyak
kebutuhan sehingga manusia diharuskan berprilaku ekonomi dalam hal ini banyak
hal yang perlu di ketahui sebelum melakukan atau terjun kedunia ekonomi, hal
yang perting dalam perilaku ekonomi yaitu,
·
Pemintaan
·
Penawaran
·
Harga keseimbangan pasar
Pengertian
Permintaan
Permintaan adalah jumlah barang/jasa yang diinginkan dan mampu dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga dalma jangka waktu tertentu dengan menganggap factor yang mempengaruhinya konstan/tetap
Permintaan adalah jumlah barang/jasa yang diinginkan dan mampu dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga dalma jangka waktu tertentu dengan menganggap factor yang mempengaruhinya konstan/tetap
Permintaan : jumlah produk yang di minta berbanding terbalik
dengan harga,maksudnya jika harga barang naik maka jumlah permintaannya akan
turun dan sebaliknya. Kondisi ini bersifat ceteris paribus artinya semua factor
yang mempengaruhi berlakunya hokum permintaan dianggap tetap.
Penawaran : jumlah produk
yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga, maksudnya jika harga naik maka
jumlah permintaan juga akan naik dan sebaliknya.
0 comments:
Post a Comment