Contact Online

Friday, February 1, 2013

PENGERTIAN ILMU EKONOMI


Ilmu Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku individu dan masyarakat membuat pilihan (dengan atau tanpa uang) menggunakan sumbersumber yang terbatas, dengan.cara.atau.alternatif.terbaik untuk menghasilkan.barang.dan.jasa.
Sebagai pemuas kebutuhan manusia yang (relatif) tidak terbatas. Barang dan jasa yang dihasilkan kemudian didistribusikan untuk kebutuhan konsumsi sekarang dan di masa yang.akan.datang.kepada.berbagai.individu.dan.kelompok.masyarakat.
            Ruang
  Lingkup,Ilmu.Ekonomi Ilmu ekonomi memiliki ruang lingkup mikro dan makro sehingga mudah untuk dipelajari. Keduanya memberikan batasan dan asumsi yang jelas.
             Sebelum mengamati bagaimana peranan ekonomi Islam dalam beberapa teori ekonomi modern perlu kiranya bagaimana al-Qur’an & Al-Hadits menyatakan tentang hal-hal tersebut, umpamanya  tentang permasalahan larangan Islam terhadap Riba: Tahap Pertama : Allah SWT dalam firmanNya  menyatakan bahwa :

وَمَآءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِيَرْبُوا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُوا عِندَ اللهِ وَمَآءَاتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللهِ فَأُوْلاَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya : “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”
Tahap kedua : Allah dalam firmanNya menyatakan :

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَاوَقَدْنُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Artinya: “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir dl antara mereka itu siksa yang pedih. “
Tahap ketiga, Allah mengharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat berlipat ganda dengan larangan yang tegas. Hal ini disampaikan oleh Allah SWT dalam firmanNya menyatakan bahwa :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. “
Dalam firman Allah SWT menyatakan bahwa :

لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَبْتَغُوا فَضْلاً مِّن

Artinya : Tidaklah dosa bagi kamu untuk mencari karunia dari Tuhanmu.
Dalam hadist Rasulullah Saw dinyatakan :
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthallib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah la mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, maka yang bersangkutan bertanggung ja wab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah dan Rasulullah pun membolehkannya. ” ( H . R Thabrani).
Dari Shalih bin Suhaib bah wa Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dyual.” ( HR Thabrani dan Ibnu Majah)
“Tiada seorang muslim pun yang menaburkan benih atau menanam tanaman, lalu seekor burung, atau seorang atau seekor binatang makan sebagian dari padanya, kecuali akan dinilai sebagai shadaqah.”(HR.Bukhari Muslim)
Carilah rizki dari tumbuh-tumbuhan bumi (HR. Tirmidzi)
Dari ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW, telah melakukan mu’amalah dengan penduduk Khaibar dengan separoh hasil yang keluar dari buah atau biji-bijian. (HR. Bukhari dan Muslim).
Dan pada satu riwayat bagi keduanya: “Mereka minta kepadanya (Rasul) supaya beliau membiarkan mereka dengannya (garapan), dengan syarat bahwa mereka akan menggarap tanah itu dengan mendapat separoh dari buahnya. Maka Rasulullah SAW berkata kepada mereka : Kami perkenankan kalian padanya menurut syarat itu selama kami kehendaki “. Maka mereka tetap padanya sampai Umar keluarkan mereka dari padanya. (HR Bukhari, Muslim)
Sehingga kita dapat mengetahui bagai mana cara berekonomi yang syariah,karena ekonomi sangat penting bagi manusia di karenakan manusia memiliki banyak kebutuhan sehingga manusia diharuskan berprilaku ekonomi dalam hal ini banyak hal yang perlu di ketahui sebelum melakukan atau terjun kedunia ekonomi, hal yang perting dalam perilaku ekonomi yaitu,
·         Pemintaan
·         Penawaran
·         Harga keseimbangan pasar

Pengertian Permintaan
            Permintaan adalah jumlah barang/jasa yang diinginkan dan mampu dibeli oleh konsumen pada berbagai tingkat harga dalma jangka waktu tertentu dengan menganggap factor yang mempengaruhinya konstan/tetap
Permintaan : jumlah produk yang di minta berbanding terbalik dengan harga,maksudnya jika harga barang naik maka jumlah permintaannya akan turun dan sebaliknya. Kondisi ini bersifat ceteris paribus artinya semua factor yang mempengaruhi berlakunya hokum permintaan dianggap tetap.
Penawaran : jumlah produk yang ditawarkan berbanding lurus dengan harga, maksudnya jika harga naik maka jumlah permintaan juga akan naik dan sebaliknya.


Add to Cart

0 comments:

Post a Comment